bisnis-logo

Stories

Presiden Harus (Nya) Netral

Aroma ketidaknetralan pada Pemilihan Presiden 2024 kian santer dengan seragam aksi politik para pejabat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

12 Februari 2024

A+
A-

"Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil"

Pernyataan pada Pasal 2 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas memaknai pelaksanaan pemilu yang digelar lima tahunan.

Secara tegas, aturan itu ditujukan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dan mewujudkan pemilu yang adil dan beringritas.

Namun, Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi pengalaman baru bagi demokorasi sepanjang jalan dibentuknya Indonesia. Bukan politik identitas, bukan juga tentang kampanye hitam.

Polemik pada Pilpres 2024 diwarnai adanya kelangsungan pesta demokrasi yang sarat akan kecurangan pada proses awal dimulainya pencarian calon pemimpin.

Demokrasi seolah dibuat menjadi dagelan bagi para pucuk kekuasaan dengan mengutak-atik aturan guna memastikan tongkat estafet kekuasaan bisa ditangkap oleh sosok yang disasar.

Lembaga-lembaga konstitusi mendapatkan stempel buruk akibat menabrak sejumlah aturan hanya untuk memeluskan hasrat untuk melanjutkan dinasti politik.

Mahkamah Konstitusi telah dijadikan tumbal untuk meruntuhkan demokrasi jujur, adil, dan bersih pada Pilpres 2024 dengan dilahirkannya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Putusan itu meruntuhkan semangat demokrasi yang telah dipupuk dan dijaga sejak Era Reformasi. Pasalnya, putusan itu dibuat untuk meloloskan kepokanan dari Sang Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman untuk bisa maju menjadi cawapres dengan cara menabrak etik.

Belum lagi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka --anak sulung dari Presiden Joko Widodo-- juga menabrak proses administrasi pada lembaga konstitusi penyelnggara pemili yakni Komisi Pemilihan Umum.

Kali ini, Ketua KPU, Hasim Asy'ari dan anggotanya terbukti telah melanggar etik terhadap pendaftaran Gibran sebagai wakil presiden.

Santernya aroma kecurangan pada Pilpres 2024 menjadi kian menyengat dengan adanya sejumlah kejadian intimidasi yang dilakukan oleh berbagai oknum untuk memilih salah satu calon tertentu.

Tabrak-tabrak Etik Konstitusi

Keruhnya kondisi demokrasi di Tanah Air dimulai dengan adanya permohonan dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru untuk mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya juga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

Permohonan almas tentang pengubahan batas usia capres dan cawapres itu tertuang dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aneh bin ajaib, hanya permohonan Almas yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya putusan itu, batas usia yang sebelumnya hanya diperbolehkan pada usia 40 tahun berubah syaratnya jika telah memiliki atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Ketukan palu dari paman Gibran, Anwar Usman telah menjadi karpet merah bagi pencalonannya sebagai calon wakil presiden, meski kariernya sebagai Ketua MK harus menjadi tumbalnya.

Pasalnya, Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terlibat konflik kepentingan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres.

Akibat menabrak aturan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tumbal pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tidak berhenti pada pamannya saja.

Akibat keputusan kilat dari ketukan palu hakim itu, Ketua KPU Hasim Asy'ari juga menjadi tumbal berikutnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberi putusan pada perkara sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2023, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Dalam putusannya, Ketua KPU dan 6 anggotanya dinyatakan telah melanggar etik karena telah memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

DKPP memutuskan Hasyim dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 saat menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Usai menerima berkas, Hasyim langsung mengatakan bahwa dokumen pendaftaran paslon tersebut lengkap. 

Selain itu, seluruh anggota KPU diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran sebelum PKPU No. 19/2023 direvisi atau diubah pada tanggal 25 Oktober 2023. Akhirnya, pada 13 November 2023, KPU resmi menetapkan Gibran sebagai cawapres peserta pemilu.

Hasyim mendapatkan sanksi paling berat berupa peringatan keras terakhir, sementara keenam anggota KPU lainnya dijatuhkan sanksi peringatan keras. DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini maksimal 7 hari sejak dibacakan, sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pengawas Pemilu Tak Bertaji

Kesan anak emas pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 tidak berhenti pada proses pencalonannya saja. Berbagai bentuk pelanggaran pun bablas tanpa ada sanksi yang menjerat.

Belum juga dimulai kampanye perdana yang seharusnya berlangsung 28 November 2023, Gibran telah mencuri start dengan menemui para kepala desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Celakanya, acara tersebut menjadi ajang 'silaturahmi' para perangkat desa untuk menyatakan dukungannya kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

Padahal, pada pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan jelas menyebut pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja yang mengatakan terdapat turan yang melarang penggunaan aparatur desa dan kepala desa tim kapamnye dalam Pemilu.

Namun, karena belum berlangsungnya masa kampanye, Bagja hanya memberikan peringatan kepada para paslon agar tidak melanggar aturan tersebut.

"Sekarang sudah kampanye atau belum? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya mengaku telah mengetahui perihal sejumlah organisasi perangkat desa yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang disinyalir mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pihaknya mengaku masih akan mencermati laporan dari pengawas dalam acara tersebut, terutama mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kampanye. 
"Videonya ada, kami ada di situ. Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih. Tetapi kita lihat nanti, dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," tutup Rahmad.

Setelah lolos dari kegiatannya dengan para perangkat kepala desa, Gibran kembali disorot karena aksinya membangi-bagikan susu kepada para masyarakat di kegiatan car free day (CFD) Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan yang bersifat politik pada dasarnya adalah diharamkan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 yang menyatakan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan sara serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Namun, sekali lagi Gibran lolos dari sanksi atas aturan yang ditabraknya itu.

Di sisi lain, Bagja mengungkapkan Bawaslu tidak akan mendakwa Gibran meski nantinya terbukti bersalah. Bawaslu selanjutnya hanya akan memberi rekomendasi atas hasil penyelidikan ke Pemprov DKI Jakarta. 

"Kita merekomendasikan. Dugaan, kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya," ungkapnya.

Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga di Car Free Day (CFD) Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum. 

"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Netralitas Barang Langka

Nuasa minimnya netralitas pada Pilpres 2024 menyeruak ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan cawe-cawenya terhadap calon pemimpin masa depan Indonesia.

Padahal, sejatinya presiden tidak boleh mengarahkan atau bahkan menentukan sosok yang akan melanjutkan kepemimpinannya nantinya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,

Salah satu cara untuk melaksanakan amanat tersebut adalah dengan diselenggarakan Pemilu.

Bertolak belakang dengan itu, Jokowi malah melontarkan pernyataan tentang sikapnya sebagai Kepala Negara di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024. 

Secara tegas, Presiden mengatakan dirinya akan dan harus 'cawe-cawe' untuk kepentingan nasional dan kepentingan negara. 

“Saya enggak akan netral. Untuk negara ini, saya perlu cawe-cawe,” tegas Jokowi kepada pemimpin redaksi sejumlah media massa dan content creator di Istana Negara, Senin (29/5/2023) sore.

Sikap tidak netral Jokowi pun tidak sekali itu saja ditunjukkan, bahkan pada kesempatan yang lain, presiden secara gamblang menyatakan sikapnya terhadap Pilpres 2024.

Jokowi memberikan lampu hijau bahwa semua menteri, bahkan presiden boleh kampanye dan memihak ke salah satu capres-cawapres.

Jokowi menyampaikan itu di hadapan Prabowo Subianto, calon presiden (capres) nomor urut 02 yang juga Menteri Pertahanan aktif. Keduanya berada di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta usai menghadiri seremoni penyerahan pesawat dan helikopter pada Rabu (24/1/2024).

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi pada Rabu (24/1/2024).

Ketidaknetralan Presiden juga tertuju pada Ibu Neara iriana Jokowi karena mengacungkan dua jari saat mengikuti kunjungan kerja Kepala Negara di Jawa Tengah, Senin (22/1/2023). 

Pose dua jari identik dengan Prabowo-Gibran sebagai paslon nomor urut 02. Jokowi merespons santai, dengan menyebut aksi itu terjadi secara spontan karena Iriana senang bertemu dengan masyarakat. 

"Ya, kan, menyenangkan. Menyenangkan," ujar Jokowi. 

Saat ditanya kembali apa yang dimaksud dengan menyenangkan, Presiden Ke-7 RI itu hanya memberikan jawaban senada. 

"Ya, enggak tahu, menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat, kan, menyenangkan," ujar Jokowi.

Memudarnya netralitas pada masa Pilpres 2024 tidak hanya ditunjukkan oleh kepala negara. Namun, beberapa perangkat aparat di daerah juga disinyalir bertindak tidak netral.

Sejumlah alat peraga kampanye di daerah seperti Bali, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta disebut telah dicopot paksa oleh aparat. 

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai pernyataan Presiden Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal dalam UU Pemilu, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” lugasnya.

Khoirunnisa melanjutkan apa pun bentuk tindakan presiden jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara dan menguntungkan peserta pemilu tertentu, hal itu jelas merupakan pelanggaran pemilu.

Termasuk di dalamnya tindakan menteri yang melakukan tindakan dan menguntungkan peserta pemilu tertentu yang semua itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Terlebih bila tindakan tersebut dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur larangan pejabat negara dan ASN melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dalam ketentuan tersebut jelas ditekankan bahwa pejabat negara selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.

Gelombang Tuntutan Pemilu Netral

Aksi cawe-cawe Jokowi pada Pilpres 2024 telah membuat gaduh Tanah Air. Sikapnya yang menunjukkan tidak netral dirinya membuat proses pemilihan calon pemimpin menjadi tidak adil.

Hal itu telah membuat gelombang tuntutan dan seruan bagi civitas akademisi.

Sejumlah kampus dan perkumpulan akademisi menuntut penegakan demokrasi yang dinilai kian luntur menjelang berlangsungnya pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari. 

Gelombang tuntutan dari kalangan intelektual ini mulai bergulir sejak akhir Januari, tepatnya ketika civitas academica Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan Petisi Bulaksumur sebagai respons keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap manuver politik yang dilakukan oleh Jokowi. 

Aspirasi para akademisi UGM dilontarkan dalam bentuk petisi yang dibacakan pada Rabu (31/1/2024) di Balairung UGM, Yogyakarta. 

Petisi Bulaksumur yang ditujukan kepada Jokowi menyoroti penyimpangan demokrasi yang dilakukan oleh sang presiden, yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Petisi tersebut menyebutkan beberapa kasus yang menjadi catatan, antara lain pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi, hingga pernyataan Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik yang dinilai kontradiktif. 

Usai deklarasi petisi dari UGM itu, beberapa kampus turut menyatakan sikap serupa, baik dalam rupa mimbar akademik maupun pernyataan resmi. 


Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai, gelombang aksi serua pemilu netral dari berbagai civitas akademisi merupakan rentetan dari sikap Presiden Jokowi yang telah mengobrak-abrik demokrasi.

Menurutnya, rentetan aksi Jokowi dimulai ketika wacana=wacana terkait dengan menambah masa jabatannya menjadi tiga putaran hingga melakukan penundaan pemilu.

Selain itu, aksi cawe-cawe Jokowi untuk memilih sosok penerus pemerintahan juga telah mencoreng demokrasi di Tanah Air.

Puncaknya, demokrasi meredup ketika putusan nomor 90 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Presiden dengan sadar telah melanggar sumpah jabatannya ketika berpikir dialah yang ingin dan berhak menentukan presiden selanjutnya melalui apa yang dia sebut cawe-cawe karena UUD kita dengan tegas mengatakan Pilpres langsung oleh rakyat tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun," katanya kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).

Dia menambahkan, ketidaknetralan pada Pilpres 2024 juga ditunjukkan oleh perangkat-perangkat pemerintah yang seharusnya menjaga konstitusi secara tegak.

Hal tersebut justru diruntuhkan oleh keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan juga KPU yang menjadi penyelenggara pemilu. Terlebih, Bawaslu yang seharusnya menjadi garda seolah tak punya taring.

"Lembaga-lembaga negara telah terkontaminasi, tidak melaksanakan tugas dan perannya secara optimal karena sudah menjadi bagian dari persoalan, karena takut atau tersandera atau sudah punya kepentingan bermacam-macan dengan status quo," ungkapnya.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan gerakan masyarakat untuk menyuarakan kebenaran masih belum pada puncaknya.

Dia menuturkan, aksi tersebut masih sedikit ditahan untuk melihat hasil dari Pilpres yang akan berlangsung pada 14 Februari. Aksi masyarakat itu, akan sangat bergantung dengan hasil dari hasil saat pencoblosan.

"Saya khawatir kalau hasil pilpres menunjukkan kemenangan ke pasangan 02 apalagi 1 putaran di situ penolakannya lebih besar dan itu yang harus kita antisipasi dan hindari itu adalah buah dari," jelasnya.

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Previous

Relasi Kuasa dan Pengusaha di Balik Proyek Hilirisasi

back-to-top
To top