Stories
Di balik bisnis judi online, marak terjadi sistem sewa beli rekening untuk menampung dana. Para pelaku memiliki sejumlah cara agar tak terdeteksi satgas.
09 Oktober 2024
Bisnis.com, JAKARTA - Wanita muda berusia 20 tahun, yang enggan disebutkan namanya, rela meninggalkan kampung halaman demi mencari peruntungan di dunia perjudian daring lantaran terjepit kondisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nafkah yang tak cukup dari suami ditambah dengan dua buah hati yang perlu diasuh memaksa N, sebut saja demikian, untuk merantau ke Kamboja demi mendapatkan gaji besar.
Meski sudah diperingati banyak keluarga soal kemungkinan terburuknya, namun semua itu tak menggoyahkan niatnya. “Kan kita enggak tahu kalau enggak coba,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/9/2024)
Melalui Whatsapp, dirinya bercerita awal mula mendapatkan tawaran sebagai customer service via Telegram. Temannya yang dia kenal secara online bilang pekerjaan ini sangatlah sederhana, tetapi butuh mental yang kuat di depan komputer.
Setiap harinya, kata N, sang teman terus memberi kisi-kisi soal jobdesk yang bakal dilakukan. Aktivitasnya memang hanya menghubungi calon penjudi secara acak agar mereka bisa menyetorkan uang sebagai deposit.
N bercerita hari demi hari, dia pun mempelajari sisi kelam praktik perjudian online. Selain melayani pelanggan, nyatanya dia juga terlibat lebih jauh dalam praktik jual-beli rekening untuk para bandar judi.
N hanyalah satu dari ribuan orang yang terlibat dalam praktik penyewaan rekening untuk aktivitas ilegal ini. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir oleh regulator hingga September 2024, melonjak tajam dari 6.000 rekening di bulan sebelumnya. Ini menandakan betapa masifnya aktivitas judi daring yang semakin kompleks di Indonesia.
Mulanya N bercerita meninggalkan desanya dengan berat hati, mengucapkan selamat tinggal kepada keluarga dan anaknya, berangkat menuju Jakarta Utara, khususnya daerah Penjaringan. Dia memang sudah menyangka bahwa keputusan ini akan membawanya ke dunia perjudian daring atau judol.
Sebagaimana diketahui, Penjaringan memang menjadi pusat bagi perantau seperti N, yang kemudian dipindahkan ke Sihanoukville, Kamboja—salah satu kota yang dikenal sebagai pusat judi online. Di kota inilah N mulai memahami seluk-beluk praktik baru dalam sistem judol, sebagai customer services hingga bekerja sebagai pembeli rekening.
Menurutnya, jika dulu jual beli rekening menjadi modus utama, kini para perusahaan lebih memilih menyewa rekening dengan skema yang lebih terstruktur dan risiko yang lebih terkendali.
Dalam sistem penyewaan rekening ini, dia menuturkan bahwa pemilik asli tetap bertanggung jawab jika terjadi masalah, seperti pemblokiran rekening oleh bank.
“Risikonya lebih kecil kalau sewa. Kalau keblokir, yang punya rekening ikut tanggung jawab. Kalau beli [rekening], begitu keblokir, kita enggak bisa ngapa-ngapain," tambahnya.
Skema ini lebih menarik bagi perusahaan judi online karena mereka tidak perlu lagi membeli rekening yang berisiko terblokir. Dengan menyewa, tanggung jawab risiko lebih tersebar, tetapi keuntungan tetap bisa dimaksimalkan.
Dia menyebutkan setiap penyewaan rekening diatur dengan sangat ketat. Pemilik rekening asli menyerahkan akses seperti password dan nomor telepon kepada perusahaan. Setelah itu, pihak perusahaan mengubah password dan menghubungkan nomor telepon ke operator judi online. Ini memastikan bahwa pemilik asli tidak bisa lagi mengakses rekeningnya.
Namun, ada trik lain yang digunakan agar rekening tetap aman dari deteksi otoritas Indonesia. Setiap kali login, operator judol diwajibkan menggunakan VPN yang terhubung dengan server Indonesia, sehingga transaksi online tidak terdeteksi sebagai aktivitas mencurigakan. Selain itu, saldo rekening sengaja dibatasi.
"Biasanya maksimal saldo bisa Rp5 juta, tapi sekarang diturunin jadi Rp500.000 biar kalau keblokir enggak rugi banyak," jelas N.
Dalam menjalankan operasi ini, perusahaan judol juga memiliki tim IT yang siap memantau pergerakan. Ketika rekening yang digunakan mulai terpantau atau diawasi oleh pihak bank atau otoritas, mereka tidak menghentikan aktivitasnya.
"Kalau banknya lagi diawasi, kita cuma dikasih tau sama IT buat batasi saldo, tapi enggak berhenti operasinya," kata N.
Dalam skema ini, pemilihan bank menjadi sangat krusial. Ada bank yang lebih rentan diblokir dibanding yang lain. BCA, misalnya, dikenal paling aman dari pemblokiran, sehingga sebagian besar transaksi diarahkan ke bank tersebut. "BCA paling jarang keblokir. Kalau pun daftar pakai Bank Jago atau Allo Bank, deposit otomatis diarahkan ke BCA," jelas N.
Di sisi lain, bank seperti BRI dan CIMB Niaga dinilai lebih rentan terpantau sebagai rekening penampung judi online. "BRI paling rawan, BNI aman tapi tetap harus jaga-jaga. Kalau CIMB, saldo gede dikit langsung keblokir, apalagi kalau VPN-nya enggak nyala," katanya.
Kisah N tak ubahnya sama dengan mereka yang menyewakan rekening yang tergiur dengan imbalan besar. Salah satu pelaku, B (27) bercerita bahwa dirinya aktif menyewakan rekeningnya kepada perusahaan judol.
"Biasanya dibayar Rp800.000 sampai Rp2 juta per bulan, tergantung kesepakatan," ungkapnya.
Bahkan, dia menyebut rekening yang ditawar lebih mahal biasanya adalah rekening yang memiliki fitur tambahan, seperti akses untuk transaksi luar negeri.
“Biasanya rekening yang dibayar mahal adalah bank yang ada paspornya, yang biasa buat di luar negeri. Kalau nominal tergantung perusahaan nawarin, biasanya dia nawar untuk pembayaran 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali, jadi enggak nentu,” ungkapnya.
B bahkan tak segan menyewakan rekening milik anggota keluarganya, seperti ibu atau sang adik. Pasalnya, cukup dengan menyewakan rekening dan menunggu pembayaran setiap bulannya, dia bisa mendapatkan lebih banyak uang.
Namun, tak semua orang mengambil jalan yang sama seperti B. Y seorang pemuda yang berusia 19 tahun hampir terlibat dalam skema serupa, memutuskan mundur setelah mengetahui bahwa skema yang ditawarkan kepadanya jauh lebih berisiko.
Beda hal dengan B yang tetap tinggal di negeri sendiri, justru Y mendapat tawaran dari perusahaan judol yang memintanya untuk pindah ke negara lain seperti Malaysia atau Singapura, selama rekeningnya disewakan. “Alasannya biar enggak terdeteksi,” katanya.
Y pun menolak tawaran untuk pindah ke luar negeri, meskipun semua biaya hidup di negara seperti Malaysia atau Singapura akan ditanggung oleh seorang bos dari perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai dengan September 2024, pihaknya telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada bulan lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah mencakup rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank.
Lebih lanjut, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi daring, OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal ini.
Kemudian, bank juga diminta untuk melakukan analisis atas transaksi nasabah dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdapat temuan terkait judi online.
“Dan [meminta bank untuk] membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia,” tegasnya, Selasa (1/10/2024).
Dari sisi perbankan, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah, regulator serta otoritas perbankan, termasuk soal sistem pendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan sehubungan dengan penggunaan rekening untuk transaksi judi online, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun, dan BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
“BCA senantiasa melakukan pemantauan atas rekening nasabah dan melaporkan rekening nasabah dengan aktivitas transaksi mencurigakan [termasuk transaksi judi online] kepada instansi yang berwenang,” ujarnya kepada Bisnis.
BCA juga melakukan pemblokiran atas rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perseroan aktif mengimbau kepada nasabah untuk menggunakan layanan dan fasilitas perbankan BCA secara bijak, dan senantiasa berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan BCA.
Tak hanya BCA, PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBRI) melaporkan bahwa sebagai wujud nyata mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sejak September 2023 sampai dengan Juli 2024, BNI telah melakukan blokir sebanyak 1.842 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online.
Dalam pemberantasan judi online, BNI telah melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
Selain itu, Okki menyebut pihaknya selalu melakukan penguatan kebijakan penanganan judol melalui kewajiban memelihara profil Nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), mitigasi risiko transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.
“Karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top up e-wallet,” ujarnya.
Kemudian, dalam memberantas aktivitas ilegal ini, BNI memiliki sistem pemantauan dengan parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online dan terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Selain itu, BNI juga memasukkan Data pemilik rekening yang diblokir sebagai daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.
“Kami juga menyampaikan edukasi dan literasi terkait larangan Jual Beli Rekening melalui beberapa platform atau media publikasi, mengingat rekening yang diperjualbelikan tersebut dapat disalahgunakan untuk kejahatan keuangan salah satunya judol,” ujarnya.
Dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK dan Kominfo serta kelembagaan terkait lainnya, sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.
Melalui upaya yang konsisten, kata Okki, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah, melindungi nasabah dari kerugian finansial dan dampak negatif serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, agar integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terjaga.
Menyelamatkan Generasi Emas dari Perilaku Ilegal