bisnis-logo

Stories

Gurita Judi Daring Negeri Champa Menjamah Tambora

Jaringan judi online asal Kamboja mengincar warga kelas menengah ke bawah di Tambora.

19 September 2024

A+
A-

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaringan judi online asal Kamboja mengincar warga negara Indonesia (WNI). Modusnya banyak, mulai dari merekrut pekerja secara langsung hingga memanfaatkan bekas pekerja migran yang pernah bekerja di negara Champa mencari mangsa.

Pria berinisial J (34) adalah salah satunya. Dia pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judi online. Namun hanya setahun di sana, dia memutuskan pulang kampung. Dia kemudian menjalankan praktik tidak terpuji itu di tanah air.

Kamboja memang dikenal sebagai surga judi dan penipuan secara daring alias scamming online. Namun berbeda dengan Indonesia, judi online di Kamboja legal. Pemerintah setempat bahkan memberikan fasilitas hingga wilayah khusus. Kota Sihanoukville adalah salah satu contoh wilayah yang mengalami perkembangan progresif karena bisnis 'haram' tersebut.

Menariknya, perkembangan 'industri' judi online Kamboja justru menjadi daya pikat bagi warga negara Indonesia (WNI) mangadu nasib di sana. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Maret 2024 lalu, setidaknya pernah mencatat bahwa ada disparitas data antara jumlah WNI yang lapor ke Kedutaan Besar RI atau KBRI. Jumlah WNI yang lapor pada Maret 2024 lalu sebanyak 17.121 orang. Sementara itu, laporan dari otoritas Kamboja justru mengungkap angka yang lebih fantastis yakni sebanyak 73.724 orang.

Adapun J bekerja di Kamboja pada 2021 lalu. Sekembalinya ke Tanah Air, J kemudian membuka praktik haram tersebut dengan modus jual beli rekening pada 2022 di Tambora, Jakarta Barat. J juga dikendalikan langsung oleh sindikat judi online yang berada di Kamboja.

Modusnya, J membujuk warga supaya membuka rekening di berbagai bank. Usai membuka rekening, J kemudian memberikan ponsel baru kepada target untuk dibuatkan m-banking. Setelah "amunisi" lengkap seperti buku tabungan, ATM hingga ponsel yang memiliki data m-banking target kemudian dikirim ke Kamboja untuk dijadikan rekening penampungan judi online.

Warga yang mau menjual rekeningnya ke J, bakal diberikan imbalan Rp1 juta. Tentunya, tak sedikit warga yang terlena dengan rayuan J.  Buktinya, dari TKP penangkapan J yang berlokasi di Kelurahan Angke, Tambora Jakarta Barat, polisi menyita sebanyak 449 ATM hingga 36 buku tabungan.

Lokasi Penangkapan

Cuaca begitu terik ketika menyambangi lokasi penangkapan J. Lokasi penangkapan J berada di pemukiman padat penduduk. Hampir tidak ada sekat antara rumah satu dengan yang lain. Bisnis menyusuri jalan menuju lokasi penangkapan, mulai jalan seukuran mobil, sepeda motor hingga hanya muat dilintasi satu orang.

Sayangnya, hampir seluruh warga tidak ada yang mengetahui praktik kejahatan yang dilakukan J. Jaringan milik  J begitu rapat. Ketua RW 2 Kelurahan Angke, Robin bahkan tidak tahu praktik jual beli rekening di wilayahnya. Warga juga tidak pernah melaporkan hal tersebut kepadanya.

"Tidak pernah tahu [praktik jual beli rekening], dengarnya itu doang [J warga RW 4 ditangkap]. Dia suka nongkrong di perbatasan [RW 4 dan RW 2]," ujar Robin saat ditemui Bisnis, Kamis (1/8/2024).

Bisnis mencoba menelusuri lebih dekat praktik jual beli rekening ini terhadap warga sekitar RW 2 dan 4 Kelurahan Angke. Hasilnya sama, banyak warga tidak tahu. Satu-satunya petunjuk datang dari warga berinisial A. Dia tidak mau disebut identitasnya demi keamanan.  A mengatakan ada dua warga lainnya yang dibawa ke kantor kepolisian.  "Kemarin ditangkap tiga orang, J, U sama JU. Kalau JU ini [diduga] pengepul," tuturnya.

Namun, dua lainnya itu disebut telah dikembalikan ke kediamannya masing-masing. Dalam catatan Polisi, JU ini berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat J. Seorang warga lain mengungkapkan bahkan mengaku sempat ditawari oleh temannya untuk menjual rekening.

Menurutnya, dia sempat ditawari untuk membuat empat rekening dari bank yang berbeda. Rekening itu kemudian ditawar dengan harga Rp1,4 juta. Dia juga mengaku, temannya itu hanya memintanya untuk membuat rekening saja tanpa tahu peruntukannya untuk apa.

"Kejadiannya tahun lalu, waktu itu saya ditawari teman. Katanya 'Butuh uang gak? Hayu ikut dapat Rp1,4, kamu tinggal ikut aja' gitu doang," ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih menetapkan satu tersangka. Dia juga menyatakan bahwa kepolisian mendapatkan kendala untuk mengungkap jaringan ini lantaran sejumlah tersangka lainnya berada di Kamboja. 

"Sejauh ini belum ada, kita dalami. Ya karena memang kendala ada beberapa tersangka di luar wilayah luar [Kamboja]," kata Syahduddi di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, anggota Polri dengan pangkat melati tiga ini menyebutkan saat ini kasus praktik judi online dengan pelaku J sudah masih tahap I pemberkasan di Kejaksaan.

Efek Berantai Judi Online 

FH (25) warga asal Jawa Barat kecanduan judi online sejak 2021. Dia awalnya hanya memuaskan rasa penasarannya bermain judi online karena melihat temannya mengantongi untung dalam jumlah besar.

Pada 2021, FH cuma mengeluarkan Rp10.000 itu untuk deposit judi online jenis taruhan bola. Dari modal Rp10.000, FH kemudian menggandakan uangnya menjadi Rp500.000.

Namun, uang itu harus raib secara singkat karena FH tidak pernah kembali memenangkan taruhannya. Sejak itu, dia mengeluarkan uang lebih besar dari kantongnya sendiri.

"10.000 awalnya [deposit]. Terus dapat tuh asal-asalan, sampai menang Rp50.000. Deposit lagi, besoknya dapat 500.000. Kaget, di sana mulai sering ngebet memasang bola tapi tidak terlalu paham, dan terus kalah. Habis 500 ribu itu, saya mulai pakai uang pribadi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/8/2024).

Setelah judi online bola, dia juga kemudian mencoba peruntungannya dalam permainan judi slot online. Sebab, pertaruhan judi bola hanya dilakukan pada akhir pekan.

FH kemudian semakin intens melakukan praktik judi online hingga akhirnya sempat menjual dan menggadaikan sejumlah barang hingga menarik pinjaman online di sejumlah aplikasi.

Bahkan, FH mengaku sempat menilap uang kuliah yang harus dibayarkannya untuk digunakan pada deposit. Alhasil, dia mengaku hal tersebut telah mengganggu aktivitas pendidikannya untuk memperoleh sarjana S1. Total, FH menggelontorkan sebesar Rp15 juta.

"Saya sempat mengalami masalah pembayaran uang kuliah pas semester 10. Saya merasa telat kuliah karena judol juga uang UKT pernah menilap Rp1,3 juta hingga akhirnya saya tidak bisa bayar itu," tutur FH.

Adapun, FH menegaskan bahwa saat ini dirinya merasa kapok dan tidak lagi mengeluarkan uang untuk judi online. Terakhir, menurutnya, deposit dilakukan sekitar April 2024.

Senada, pemuda asal Jawa Barat lainnya, RN (26) mengaku mengawali judi online karena melihat temannya mendapatkan uang jutaan rupiah pada 2019.

Menurutnya, judi online merupakan cara pintas agar mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Seperti pada umumnya, RN juga awalnya mendapatkan untung berkali-kali lipat saat memainkan judi online slot ini.

Tentunya, secara singkat juga uang yang diperolehnya dari judi online langsung habis. Namun, dia kembali memainkan judi online, tetapi dalam bentuk yang berbeda, yakni roulette. Pada permain jenis ini RN, mengaku selalu mendapatkan untung walaupun tetap habis karena disalurkan untuk judi slot.

Adapun, RN juga mengaku hampir seluruh aplikasi pinjaman online dia gunakan 80% untuk judi online. Bahkan, deposit paling besar yang RN keluarkan mencapai Rp25 juta, meskipun pada akhirnya boncos.

"Kalau pinjaman online hampir seluruh platform pinjol sudah saya coba, dan tidak saya bayar sampai sekarang," kata RN.

Namun, berbeda dengan FH, RN mengaku judi online ini sudah sampai dianggap merupakan "bagian" dari dirinya. Sebab, menurutnya, dengan memainkan judi online bisa memicu sensasi yang membuatnya terus-terusan ingin bermain.

Oleh karena itu, RN menilai judi online ini bukan hanya ajang pertaruhan memenangkan uang secara cepat. Melainkan, judi sudah menjadi kebutuhan untuk memuaskan keinginannya seperti halnya hobi.

"Karena mereka belum puas bermain dan akan terus bermain sampai saldo nya habis, bahkan mungkin akan dia tambah lagi ketika sudah habis. Seperti halnya anak kecil yang diberi playstation, selama dia kuat bermain, dia akan terus bermain," pungkasnya.

Banyak Kasus di Jabar

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi wilayah terbanyak yang terpapar judi online tertinggi. Wilayah ini memiliki transaksi judi online sebesar Rp3,8 triliun.

Masih di tingkat provinsi, DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan transaksi mencapai Rp2,3 triliun yang disusul, Jawa Tengah dengan transaksi Rp1,3 triliun.

Kemudian, Jawa Timur di urutan keempat transaksi Rp1,051 triliun dan Banten di posisi lima besar buncit perputaran uang di wilayahnya mencapai Rp1,022 triliun.

 

Selanjutnya, di tingkat kota atau kabupaten, Jakarta Barat memiliki nilai transaksi tertinggi dengan sebesar Rp792 miliar; Kota Bogor Rp612 miliar; Kabupaten Bogor Rp567 miliar; Jakarta Timur Rp480 miliar; dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Sementara untuk tingkat Kecamatan, Bogor Selatan dengan total transaksi Rp349 miliar; Tambora transaksi judi online Rp196 miliar; Cengkareng transaksi judi online Rp176 miliar; Tanjung Priok transaksi judi online Rp139 miliar; dan Kemayoran transaksi judi online Rp118 miliar.

Masih data yang sama, PPATK juga mencatatkan ribuan anak-anak di Indonesia telah terpapar judi online. Bahkan, sebanyak 1.160 anak dibawah 11 tahun saja telah menorehkan transaksi judi online sebesar Rp3 miliar hingga Juli 2024.

Berikutnya, sebanyak 4.514 anak dalam rentang usia 11 sampai dengan 16 melakukan transaksi mencapai Rp7,9 miliar dan dalam rentang 17-19 tahun transaksi judi online mencapai Rp282 miliar.

Berantas Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk satuan tugas atau satgas pemberantasan perjudian daring. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024, Jokowi menunjuk Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto sebagai Kasatgas Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu. Selain itu, satgas ini juga dibentuk agar bisa mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Hadi menyampaikan satgas yang dipimpinnya itu memiliki tiga agenda mulai dari penyitaan sejumlah 5.000 rekening yang terindikasi online oleh Bareskrim Polri. 

Nantinya, apabila tidak ada yang melaporkan rekening tersebut maka ribuan rekening itu akan disita untuk masuk ke kantong negara. Selanjutnya, memblokir transaksi dana ke dompet digital atau top up terkait gim online di minimarket yang terafiliasi dengan judi online hingga menindak praktik jual beli rekening.

"Saya minta Wakabareskrim termasuk dan Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengarahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujar Hadi di kantornya Rabu (19/6/2024).

Di samping itu, Polri sebagai tim penegakan hukum judi online mencatat telah menangani sebanyak 1.988 kasus perjudian daring atau judi online selama 2023-2024.

Perinciannya, sebanyak 1.196 kasus dengan 1.987 tersangka ditetapkan sepanjang 2023. Sementara, untuk penanganan pada 2024 sampai bulan April mencapai 792 kasus dengan tersangka mencapai 1.158 tersangka.

Sementara itu, menurut data  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 - 23 Juli 2024. Pemblokiran itu dinilai telah berhasil menghambat perputaran dana di Indonesia mencapai ratusan triliun.

"Dan yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun," tutur Menkominfo RI Budi.

Penulis : Anshary Madya Sukma
Editor : Edi Suwiknyo
Previous

Sejarah Baru dari Indonesia-Africa Forum 2024

Next

Tata Kelola Sumber Daya Alam : Membersihkan Aral Investasi Migas

back-to-top
To top