bisnis-logo

Stories

Bersih-Bersih Kementerian Sultan, Belajar dari Park hingga Biden 

Kasus para aparatur sipil negara yang melanda Ditjen Pajak dapat menjadi momentum bersih-bersih Kemenkeu. Meski gagasan reformasi telah bergaung hampir sewindu.

15 Maret 2023

A+
A-

See gold as a stone, melihat emas sebagai batu. Begitu moto Pelayanan Pajak Nasional (National Tax Service/NTS) Korea Selatan di era kepemimpinan Presiden Park Chung-hee. 

Kepala NTS saat itu, Lee Nak-sun, mengenalkan kalimat tersebut dan tertulis di dasi yang dikenakan oleh para petugas pajak. Hal ini, walaupun kelihatan sepele, menjadi salah satu 'senjata' pemerintah di bawah Presiden Park untuk memberantas korupsi di kalangan pegawai pajak.

Inspeksi internal dan restrukturisasi pegawai pun juga gencar dilakukan dengan sanksi tegas bagi para petugas pajak korup. Hukumannya dari penurunan pangkat hingga dikeluarkan dari instansi pajak. Pasalnya, siapa yang tak 'ngiler' dengan godaan uang suap dari para pengemplang pajak? 

Reformasi pajak harus segera dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan untuk melepaskan diri dari ketergantungan bantuan dana asing dan bisa menjadi bangsa yang mandiri. Upaya yang dilakukan sejak 1966 pun berhasil mendongkrak penerimaan pajak 51% per tahun hingga 1969. 

Bisa dibilang, reformasi pajak berkontribusi ke pembangunan Korea Selatan hingga bisa menjadi salah satu negara maju saat ini. 

Di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga getol menyuarakan reformasi pajak. Terlebih, pada 2016 Ditjen Pajak tersandung kasus Handang Soekarno, seorang pejabat eselon III di Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Kala itu, Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, seorang pengusaha asal India. Tak perlu banyak waktu, pada tahun yang sama dibentuklah tim reformasi perpajakan. 

Reformasi pajak itu bertujuan mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, secara struktur, kewenangan, dan kapasitas yang memadai. 

Lewat reformasi pajak, otoritas pajak diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien. 

Salah satu fokus reformasi pajak adalah sumber daya manusia. Reformasi pajak ingin menciptakan SDM yang profesional, kompeten, berintegritas dan menjalan proses bisnis Ditjen Pajak (DJP).

Kasus Aparat Pajak Belum Usai

Namun, pada kenyataannya program reformasi pajak yang dicanangkan Menkeu Sri Mulyani tak berjalan mulus. Usai kasus Handang, muncul kasus yang melibatkan para punggawa pajak, di antaranya Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, kasus KPP Ambon hingga yang Angin Prayitno Aji.

Kasus Angin Prayitno belum rampung, muncul kembali kabar yang mengagetkan publik, menyeret nama Rafael Alun Trisambodo.  Kasus ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael, terhadap David Ozora. Netijen yang geram pun 'merujak' Mario hingga mengulik-kulik keluarganya. 

Apalagi, pemuda berusia 20 tahun itu kerap memamerkan koleksi kendaraan, seperti motor gede (moge) dan mobil mewah, salah satunya Robicon. Kasus ini pun berbuntut panjang. Selain dipecat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael pun beredar luas, dengan harta yang cukup fantastis, yaitu Rp56 miliar.

Dari hasil penyidikan, muncul kasus baru jika beberapa harta Rafael tidak terdaftar atas namanya. Mobil Rubicon yang dipamerkan oleh Mario Dandy, misalnya, tercatat milik salah satu masyarakat yang tinggal di gang sempit dan merupakan penerima BLT.

Kemenkeu, PPATK, dan KPK kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, ada transaksi janggal senilai Rp500 miliar dari sejumlah rekening milik RAT dan keluarganya.

Imbas dari kasus ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga tak luput dari pantauan netizen. Foto lamanya saat menghadiri ulang tahun Belasting Raidjer, komunitas moge pegawai pajak, beredar. 

Masyarakat pun mengkritik para pegawai pajak yang memamerkan hidup mewah, salah satunya melalui klub moge. Lagi, Sri Mulyani pun murka dan meminta klub itu dibubarkan dan Dirjen Pajak menjelaskan mengenai harta kekayaan dan dari mana sumbernya, seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

Tak putus di Ditjen Pajak, pantauan publik merembet ke Ditjen Bea Cukai. Bak detektif ulung, netizen bisa menemukan pejabat lain yang show-off kekayaan di media sosial, salah satunya Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko kerap berswafoto bersama moge dan mobil antik.

Saat ini Eko telah dibebastugakan dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. 

"Untuk memudahkan pemeriksaan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," demikian keterangan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

Teranyar, nama Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono juga menjadi sorotan lantaran keluarganya bersikap flexing atau memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Diduga, Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Gelembung Harta Pejabat Kemenkeu

Jika ditilik lebih dalam, para pejabat Kemenkeu memang memiliki harta yang lebih tinggi dibandingkan dengan rerata pejabat di kementerian lainnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, dari data LHKPN sebanyak 11 pejabat eselon 1 (selain menteri dan wakil menteri), 9 di antaranya memiliki kekayaan di atas Rp10 miliar. Dibandingkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, misalnya, hanya 4 orang dengan harta di atas Rp10 miliar dari 7 pejabat eselon I.

Beberapa pejabat eselon 1 Kemenkeu juga tercatat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN), contohnya Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, yang juga menduduki posisi sebagai Komisaris Pertamina, dengan kekayaan senilai Rp20,74 miliar.
 
Sementara, pejabat eselon I Kemenkeu dengan kekayaan tertinggi adalah Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dengan harta senilai Rp53,33 miliar. Rionald saat ini juga tercatat sebagai Komisaris Bank Mandiri. 

Sebenarnya tak heran jika Kementerian Keuangan disebut kementerian sultan. Pasalnya, tunjangan yang diberikan kepada para ASN lebih tinggi dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendah senilai Rp2,57 juta untuk jabatan terendah dan senilai Rp46,9 juta untuk kelas jabatan 27. 

Namun, tunjangan ASN Kemenkeu masih di bawah tunjangan ASN Ditjen Pajak. Walaupun sama-sama di bawah Kemenkeu, para pegawai pajak mendapatkan tunjangan tertinggi di antara ASN di Indonesia.

Tunjangan kinerja DJP tertuang dalam Perpres No. 37/2015. Tunjangan terendah ditetapkan senilai Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi senilai Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Dirjen Pajak. Bisa dibilang Dirjen Pajak saat ini, Suryo Utomo, adalah PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia. 

Pemulihan Kepercayaan Publik

Sorotan kepada Kemenkeu akibat skandal beberapa ASN-nya saat ini bisa menjadi momentum bersih-bersih dan pembenahan internal.

Ekonom Indef Dradjad Wibowo mengatakan pembersihan internal sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu, terutama untuk membayar pajak. 

Terlebih, pemerintah masih membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk membangun perekonomian, salah satunya dari penerimaan pajak.

“Ini ada blessing in disguise, saatnya bagi Kemenkeu untuk bersih-bersih supaya orang kembali percaya karena kita semua paham bahwa trust sangat krusial,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Dia berpendapat saat ini merupakan kesempatan untuk bersih-bersih agar masyarakat lebih antusias membayar pajak, terlebih pajak mendominasi pendapatan negara.

Mantan Anggota DPR RI itu menyampaikan Kemenkeu memiliki tugas yang berat untuk bisa membersihkan gaya hidup hedon di lingkungan pegawai institusi tersebut. 

“Saya pernah sampaikan di DPR, ujungnya gaji itu hanya menjadi tambahan pendapatan, tetapi pola hidup dan kelakuan penyelewengan dan hedonisme akan terus berlangsung,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian remunerasi dalam jumlah yang besar tidak akan efektif menghilangkan penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu, selama sistem yang dibangun masih belum baik.  

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai selama ini Sri Mulyanitelah berani memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terbukti melakukan kecurangan. 

Pada 2021 misalnya, Sri Mulyani telah memberikan sanksi kepada 114 pegawainya dari 174 pengaduan kecurangan yang diajukan publik. Pada 2022 pun, sebanyak 96 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman dari sebanyak 185 aduan kecurangan dari publik. 

“Tindakan seperti ini patut kita apresiasi, dan perlu disampaikan ke publik untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu terus melakukan koreksi ke dalam rangka menjaga integritas pegawai,” tuturnya.
 

Reformasi Pajak ala Joe Biden

Sementara itu, di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden sedang merumus reformasi pajak dengan mengusulkan serangkaian kenaikan pajak baru bagi miliarder, investor kaya, dan perusahaan dalam proposal terbarunya kepada Kongres mengenai prioritas pajak dan pengeluaran. 

Dilansir Bloomberg pada Kamis (9/3/2023), Biden mengusulkan kepada Kongres kenaikan pajak penghasilan bagi miliarder menjadi minimum 25 persen.

Proposal Biden akan mewajibkan 0,01 persen warga AS terkaya membayar tarif pajak 25 persen, sehingga akan meningkatkan tarif pajak teratas bagi warga AS yang menghasilkan US$400.000 per tahun menjadi 39,6 persen dari 37 persen.

Selain itu, proposal tersebut juga mengusulkan kenaikan tarif pajak atas keuntungan modal investasi hampir dua kali lipat menjadi 39,6 persen dari 20 persen dan menaikkan pajak penghasilan pada perusahaan dan warga kaya.

Proposal ini pada dasarnya adalah pengulangan paket ekonomi Build Back Better. Peluang proposal ini disetujui dan disahkan oleh Kongres terbilang kecil, terutama karena saat ini Partai Republik menguasai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sebelumnya, Biden tidak dapat mengesahkan kenaikan pajak serupa saat partai Demokrat mengendalikan kedua kamar Kongres. Alih-alih, Kongres malah fokus terhadap kebijakan yang menekankan pada energi dan kesehatan yang dikenal sebagai Inflation Reduction Act.

Pajak atas orang kaya dan perusahaan besar telah menjadi seruan kaum progresif selama bertahun-tahun dan jajak pendapat berulang kali menunjukkan bahwa hal ini disukai oleh mayoritas warga AS.

Penulis : Annisa S. Rini, Maria Elena, & Aprianto Cahyo N.
Editor : Annisa Sulistyo Rini & Hendri T. Asworo
Previous

Merger Nobu dan MNC Bank, 'Kawin Paksa' Klan Riady & Hary Tanoe?

back-to-top
To top