bisnis-logo

Stories

Ada Proyek IKN di Balik Ekspor Pasir Laut

Kebijakan ekspor pasir laut menuai banyak polemik. Kebijakan itu dikaitkan dengan hubungan bilateral Indonesia dengan Singapura di tengah pembangunan IKN

12 Juni 2023

A+
A-

Bisnis.com, JAKARTA - Geram, ungkapan tersebut tergambar dari ekspresi kemarahan Luhut Binsar Pandjaitan kepada pemerintah Singapura. Bukan tanpa sebab, kekesalan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu dipicu tarik ulur keputusan investasi Negeri Singa di Tanah Air.

Kekesalan mantan Duta Besar RI untuk Singapura itu pun memuncak. Bahkan, sempat terlontar umpatan dari mulut pria kelahiran Silaen, Sumatra Utara itu, di hadapan pulik.

"Singapura itu minta supaya kita ekspor listrik clean energi ke sana, kita enggak mau, saya bilang enggak mau, mau kalau proyeknya di kita, jadi kita jual, jadi jangan kau yang ngatur. Kan brengsek ini Singapura, dipikir kita bodoh saja," ujar Luhut saat acara Hilirisasi dan Transisi Energi Menuju Indonesia Emas, di The Westin, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura naik turun. Keduanya kerap alot untuk mencapai kesepakatan pada sejumlah kebijakan strategis.

Kali ini, keputusan ekspor listrik 'hijau' yang awalnya telah disepakati kandas. Hal itu membuat Luhut marah besar. Jenderal TNI Purnawirawan itu kesal ke Singapura karena hanya menginginkan setrum listrik dari Indonesia, tapi enggan berinvestasi.

Ibarat bibir belum mengering. Kurang dari dua pekan Luhut marah-marah, tiba-tiba terbit aturan tentang pengelolaan sedimentasi di laut atau ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang berlaku sejak 30 Mei.

Lebih detail, beleid itu mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut untuk menanggulangi penebalan yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Dalihnya, dengan adanya aturan tersebut maka hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, hingga membuka keran ekspor pasir laut. 

Ekspor pasir laut, kegiatan yang telah dilarang sejak 20 tahun silam kembali dimungkinkan dengan adanya aturan itu. 

Namun, pemerintah memberikan catatan dalam Pasal 9 Ayat 2 huruf d. "Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut aturan tersebut dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf d.

Luhut Binsar Pandjaitan saat menerima penghargaan Distinguished Service Order dari Presiden Singapura, Halimah Yacob, Senin (5/6/2023).- Instagram Luhut.pandjaitan

Wajah geram Luhut sirna berganti dengan senyum lebar pada saat pemerintah Singapura memberikan penghargaan.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura pada 1999-2000 itu mendapatkan Penghargaan Darjah Utama Bakti Cemerlang atau yang juga dikenal dengan sebutan Distinguished Service Order (DSO) yang diserahkan langsung oleh Presiden Singapura Halimah Yaacob di Istana Negara Singapura pada Senin (5/6/2023).

Dalam unggahan di media sosialnya, Luhut mengatakan penghargaan tersebut diberikan atas upaya dalam menjaga hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura sejak ditugaskan Presiden B. J. Habibie 24 tahun silam sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Singapura.

Dia ditugaskan untuk memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Singapura yang sempat mendingin sekaligus menarik kembali investasi dari luar untuk kembali ke Indonesia.

Kedekatannya dengan pemerintah Singapura masih terjadi sampai dengan saat ini. Luhut menyebut, Senior Minister Teo Chee Hean merupakan teman baiknya ketika menjadi Dubes. Begitu juga dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Artikel terkait Luhut Binsar Pandjaitan lainnya dapat dibaca di sini

Menurutnya, terbinanya hubungan baik yang terjaga selama puluhan tahun menjadi bekal kemitraan strategis Singapura-Indonesia sampai sekarang.

"Melalui penghargaan DSO ini saya berharap hubungan baik di segala bidang antara kedua negara tetangga di kawasan ini bisa terus dirawat khususnya di tengah tantangan geopolitik yang terjadi saat ini," ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagramnya.

Sementara itu, Presiden Singapura, Halimah Yacob mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada Luhut atas andilnya yang besar terhadap hubugnan bilateral kedua negara.

"Beliau telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat hubungan bilateral yang hangat dan telah berlangsung lama antara Singapura dan Indonesia selama beberapa dekade," ujar Halimah dalam unggahan Instagramnya.

BACA JUGA: Ragam Kontroversi Luhut soal Tenaga Kerja Asing di RI, Terbaru Pakai Mandor Bule Buat Urus IKN

Barter Pasir Laut

“Saya gunakan pertemuan ini untuk mempromosikan investasi utamanya di bidang transisi energi, infrastruktur hijau, dan juga pembangunan Ibu Kota Nusantara."

Bak kebetulan, tak lama sejak diterbitkannya aturan ekspor pasir, sejumlah agenda penting antara Indonesia dan Singapura terjadi.

Bertolak dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada Rabu (7/6/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo terbang ke Negeri Singa.

Di Singapura, Kepala Negara akan menjadi pembicara dalam forum Ecosperity Week 2023. Pertemuan yang diadakan oleh Temasek Foundation itu akan dihadiri banyak kalangan, mulai dari investor, akademisi, dan dari pemerintah.

“Saya gunakan pertemuan ini untuk mempromosikan investasi utamanya di bidang transisi energi, infrastruktur hijau, dan juga pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Jokowi.

Atas kunjungan itu, 2 calon investor Singapura meneken non disclosure agreement dengan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk proyek energi baru dan terbarukan, serta pengolahan limbah.

Adapun, perjanjian tersebut diteken Otorita IKN dengan State Power Investment Cooperation (SPIC) dan JOE Green Pte Ltd. 

Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura, Sulfikar Amir menilai PP 26/2023 diterbitkan hanya 2 bulan setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyatakan akan mendorong pengusaha Singapura untuk berinvestasi di IKN.

Dia berpendapat, Singapura menjadi salah satu mitra strategis yang dapat digaet pemerintah di saat langkah safari Presiden Jokowi ke sejumlah negara untuk berinvestasi di IKN Nusantara belum berhasil.

Langkah membuka ekspor pasir laut ke Singapura dinilai menjadi daya tawar pemerintah untuk mendatang investasi ke IKN Nusantara.

"Kalau Indonesia tidak membuka keran pasir Singapura sudah biasa selama 20 tahun, kalau ini tidak terjadi pak Jokowi tidak bisa kemana-mana lagi, Singapura akan menjadi negara yang diharapkan akan mau mau melakukan investasi di IKN," ujarnya dalam acara Quo Vadis Keberlanjutan Tata Kelola Pasir Laut & Bumn Karya, Jumat (9/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Guru besar IPB, Didin S Damanhuri mengatakan Singapura membutuhkan pasir laut untuk reklamasi sebesar 4 miliar kubik pasir laut sampai dengan 2023.

Dia mengatakan proyeksi itu menjadi peluang bisnis yang sangat menggiurkan. 

Menurut Didin, diterbitkannya aturan tersebut selain karena sepinya minta investasi di IKN Nusantara, dibukanya keran ekspor pasir laut disinyalir sebagai agenda politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Jadi saya kira barter IKN ini, di satu pihak yang tadi diobral IKN-nya dan sangat menguntungkan Singapura dan makelar-makelar, dan tentu saja ada sekian parpol yang menunggu kucuran dari hasilnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Gagal Pindah Ibu Kota! IKN Jangan Tiru Malaysia dan Myanmar

Prioritas Kebutuhan Domestik

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. 

"Saya berpikirnya bukan ekspor [yang utama]. Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono.

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurutnya, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. 

Hal ini, menurutnya, lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau. 

"Kalau tidak [diatur] nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya. Saya tidak bicara ekspor," paparnya.

Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi menampik adanya perjanjian diplomatik antara Indonesia dengan Singapura terkait dengan kebijakan ekspor pasir laut tersebut.

Menurutnya, momen diterbitkannya PP 26/2023 dengan kepergian Presiden Jokowi ke Singapura hanya kebetulan kebetulan belaka. 

"Tidak ada [kaitannya dengan IKN], tidak ada deal-deal soal itu," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/6/2023).

Wahyu menuturkan ekspor pasir laut hanya akan menjadi pilihan terakhir apabila kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Menurutnya, masih banyak proyek di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut, terutama untuk kegiatan reklamasi.

Untuk itu, nantinya dalam aturan turunan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri akan ditetapkan besaran domestic market obligation (DMO) pasir laut yang harus dipenuhi pengusaha untuk nantinya dapat melakukan ekspor.

"Segera [diterbitkan], pak menteri kalau bisa kemarin keluar, ya kemarin, tapi namanya birokrasi di negeri ini tidak gampang, semua perlu dikaji, PP ini bisa lebih dari setahun baru selesai, permen dalam pengalaman kami lebih dari 6 bulan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Pro Kontra Ekspor Pasir Laut di Kepri, Rezeki Daerah atau Bencana Ekosistem?

Dampak Lingkungan

Sementara itu, Wahyu menegaskan, praktik pengerukan pasir laut hasil sedimentasi tidak akan merusak lingkungan.

Dalam Peraturan Menteri yang akan digodok, seluruh pihak akan dilibatkan dalam tim kajian yang akan memantau pengerukan hasil sedimentasi laut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, dan kementerian lain yang terkait akan dilibatkan.

"Nanti itu tim kajian akan memastikan bahwa mereka akan menentukan titik-titik sendimentasi yang dibersihkan, kedua cara mengambilnya harus menggunakan kapal hisap ramah lingkungan, cara pengambilan juga dengan tekhnik ramah lingkungan, kalau ini tidak dilakukan secara proper dan benar pak menteri akan mencabut [izinnya]," jelasnya.

Di lain pihak, Direktur Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Pesisir dan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago enggan berkomentar banyak terkait dengan diterbitkannya aturan tersebut.

Dia mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

"Saya ditanya tentang hal yang tidak saya tahu, kapan dan siapa yang ekspor, salah malah tidak paham, kan pemerintah tidak semua pemerintah tahu, saya malah tidak tahu, tanyakan saja ke yang tahu kewenangan itu," katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Jumat (9/6/2023).

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau /Kepri, Boy Jerry Even Sembiring menolak diterbitkannya PP 26/2023.

Aktivis penggiat lingkungan hidup itu menolak tegas kehadiran PP tersebut, karena dinilai dapat mengancam ekosistem laut dan membuat kelompok nelayan kecil semakin terpuruk.

"Kami tegas menolak PP tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan ketentuan tersebut, " kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau /Kepri, Boy Jerry Even Sembiring.

Menurut Boy, ekspor pasir laut merupakan suatu kesalahan di masa lalu, yang coba diulangi lagi pemerintah saat ini. 

PP tersebut dianggap sangat menguntungkan bagi kalangan pengusaha, tapi tidak memerhatikan kepentingan masyarakat kecil, sehingga pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan PP tersebut. 

"PP itu undang-undang yang kewenangan murni berada pada presiden, tentu tidak sulit bagi presiden untuk mencabut PP tersebut. Urgensinya keselamatan rakyat dan ekosistem laut," paparnya.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin menilai keputusan Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut menjadi gerak mundur tata kelola sumber daya laut. Hal ini lantaran ekspor pasir laut telah dimoratorium sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Dia menyebut moratorium tersebut dilakukan lantaran adanya kajian-kajian, seperti rusaknya pulau-pulau kecil, tenggelamnya sejumlah pulau, dan meluasnya wilayah Singapura. 

“Indonesia nggak dapat apa-apa dulu. Jadi sebenarnya dulu ada kajiannya kenapa itu di moratorium. Tetapi Jokowi sekarang malah membuka kembali keran ekspor dan ini artinya gerak mundur, kembali lagi ke satu kondisi di mana Indonesia akan rusak,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Ridwan, Ni Luh Angela, Setiawan Lubis
Editor : Muhammad Ridwan
Previous

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023: Menjaga Uang Layak Edar di Pulau-pulau Terluar

back-to-top
To top